Popular Post

Posted by : Unknown Minggu, 28 April 2013



Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Motif intelektual
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan  menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -