Popular Post

Posted by : Unknown Minggu, 28 April 2013


Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka terdapat beberapa aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezmi hukum khusus dimana faktor-faktor utama yang meliputi persoalan yang ada didalam dunia maya yaitu :
1.            Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, Komponen ini menganalisa dan mementukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2.            Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.            Tentang apek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
4.            Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.            Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.            Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitumg sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.            Tentanng aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menganalisa sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -