Popular Post

Archive for Mei 2013

Bisnis Pribadi Rentan terhadap Ancaman Cyber Crime

By : Unknown

Maraknya tren berbisnis di dunia maya berdampak pada jumlah pengusaha online yang semakin banyak. Bisnis yang dijalankan dengan menggunakan koneksi internet ini memudahkan pemasaran seller melalui website dan media sosial. Pasalnya, semakin banyak teknologi internet yang digunakan seller untuk berjualan, semakin besar pula kemungkinan ia menjadi korban kejahatan dunia maya atau cyber crime.
cyber crime
Ketua House’s Subcommittee on Health & Technology Chris Collins mengatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) online adalah sasaran empuk para pelaku kejahatan dunia maya. Penyebabnya adalah minimnya kontrol terhadap media sosial dan kurangnya pengetahuan seller tentang teknologi. Selain itu, tidak semua UKM memiliki sumber daya manusia yang paham mengenai teknologi informatika. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan seller dan bisnisnya rentan terhadap kejahatan dunia maya.
Di samping itu, banyak seller yang cuek dan terlalu yakin bahwa mereka tidak akan menjadi korban sebab bisnis yang mereka jalani bukanlah bisnis besar yang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku kejahatan dunia maya. Menurut Collins, pemikiran semacam ini sangatlah salah. Siapapun yang menggunakan koneksi internet dapat menjadi korban kejahatan dunia maya.
Untuk mengurangi risiko ancaman kejahatan di dunia maya, Collins menyebutkan beberapa strategi yang dapat dilakukan seller.
    • Buatlah kebijakan tertulis tentang penyimpanan dokumen.
Menurut Collins, penyebab utama terjadinya kasus kejahatan dunia maya adalah minimnya pengetahuan dan pendidikan teknologi yang dimiliki pemilik bisnis beserta stafnya. Pebisnis online beserta seluruh staf harus tahu tentang perkembangan teknologi terbaru agar mereka bisa terhindar dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya.
Pendiri ClickCloud Dan Shapero mengatakan, membuat kebijakan tertulis mengenai media penyimpanan dokumen pekerjaan bisa mengurangi risiko kejahatan dunia maya. Pemilik bisnis harus mengambil kebijakan apakah stafnya diperbolehnya menyimpan dokumen pekerjaan di perangkat keras milik pribadi atau tidak.
Perangkat keras milik personal seperti laptop sering digunakan di luar area perusahaan. Artinya, kemungkinan untuk hilang atau dicuri sangatlah besar. Dokumen pekerjaan yang ada di dalamnya pun akan ikut hilang. Jika seluruh dokumen pekerjaan disimpan di perangkat keras milik perusahaan, kemungkinan untuk hilang atau dicuri akan semakin kecil. Ini dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dokumen pekerjaan oleh pelaku kejahatan dunia maya.
    • Gunakan kata sandi yang rumit.
Pemilik bisnis dan stafnya kadang tidak ingin repot mengingat kata sandi untuk mengakses data, dokumen, atau koneksi internet perusahaan. Kerap terjadi, kata sandi untuk mengakses dokumen dan media tersebut mengandung nama perusahaan, yang pastinya mudah ditebak oleh pelaku kejahatan dunia maya.
Jika kata sandi tersebut adalah sebuah kata yang umum atau kata yang bisa ditebak hanya berdasarkan informasi dari publik, hacker akan mudah mengetahui kata sandi itu. Semakin rumit kata sandi yang digunakan, semakin kecil kemungkinan dokumen, uang, atau rekening pebisnis online diakses oleh hacker.
    • Enkripsikan data dan dokumen.
Usaha perlindungan data seketat apapun tetap tidak menutup kemungkinan bagi hackers untuk masuk ke dalam jaringan seller. Untuk itu, ada baiknya seller mengenkripsikan data dan dokumen perusahaannya. Ada banyak perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan enkripsi data. Perangkat lunak tersebut akan mengkonversi dokumen menjadi kode-kode yang sulit untuk diterjemahkan oleh hacker.

Beberapa Kasus Bisnis Crime di Indonesia

By : Unknown
Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum.  Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Soooo..... lebih waspada dan hati-hati ya guys..


sumber : http://eptikpemrograman.blogspot.com/2013/04/bisnis-crime.html

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -