Popular Post

Archive for April 2013

Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crime

By : Unknown
1. Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu
kredit
2. Layanan Online Banking (perbankan online)

Kejahatan Kartu Kredit 
(Credit Card Fraud)
 1.Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit
konvensional (tanpa internet
2.Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu
kredit yang diberikan online shop
3.Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop
Berikut adalah gambar fenomena carding 

Pengertian Cyber Law

By : Unknown


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
            Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tag : ,

Aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet

By : Unknown

Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka terdapat beberapa aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezmi hukum khusus dimana faktor-faktor utama yang meliputi persoalan yang ada didalam dunia maya yaitu :
1.            Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, Komponen ini menganalisa dan mementukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2.            Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.            Tentang apek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
4.            Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.            Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.            Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitumg sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.            Tentanng aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menganalisa sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.

Tujuan Cyber Law

By : Unknown


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Tag : ,

Ruang Lingkup Cyber Law

By : Unknown

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

a.             Hak cipta (Copy right)
b.            Hak merk (Trademark)
c.             Pencemaran nama baik (Defamation)
d.            Fitnah dan penghinaan (Hate speech)
e.             Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Ilegal Acssess)
f.             Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
g.            Kenyamanan individu (Privacy)
h.            Prinsip kehatian-hatian (Duty care)
i.              Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.              Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
k.            Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.              Pornografi
m.          Pencurian melalui internet
n.            Perlindungan konsumen
o.            Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll
Tag : ,

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law

By : Unknown


Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.      Azas Subjective Territoriality 
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain

2.             Azas Objective Territoriality 
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.            Azas Nasionality 
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.            Azas Protective Principle 
Azas yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.            Azas Universality 
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.            Azas Protective Principle 
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

Tag : ,

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

By : Unknown


Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cyber crime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyber law telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cyber crime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
a.      Pasal 27 Illegal Contents
·    Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·    Muatan perjudian ( Computer-related betting)
·    Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·    Muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
b.      Pasal 28 Illegal Contents
·         Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·        Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA)
c.      Pasal 29 Illegal Contents
·       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·       Kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d.      Pasal 30 Illegal Access
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e.      Pasal 31 Illegal Interception
·       Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
·       Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
f.       Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
g.      Pasal 33 System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
h.      Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
i.       Pasal 35 Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tag : ,

Jenis-Jenis Kejahatan Cyber

By : Unknown

1.      Joy Computing
Pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer
2.            Hacking
Mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal
3.        The Trojan Horse 
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atu instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain
4.        Data Leakage
Menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan
5.        Data Didling
Suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data
6.            To Frustate Data Communication
Penyianyiaan data computer
7.            Software Privacy
Pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI


Motif Cyber Crime

By : Unknown


Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1.      Motif intelektual
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan  menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime

By : Unknown

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.      Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.      Faktor Sosial Ekonomi
Cyber crime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cyber crime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

kasus cyber crime yang sering di Indonesia

By : Unknown

Cyber Crime di Indonesia
Ada beberapa fakta kasus cyber crime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
1.      Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.      Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.      Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.      Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5.      Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.


Perangkat Anti Cyber Crime

By : Unknown

Perangkat Anti Cyber Crime
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menangani cyber crime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cyber crime dapat ditekan lebih rendah, diantaranya :
1.      Modernisasi Hukum Pidana Nasional
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cyber crime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.      Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.      Meningkatkan pemahaman dan keahlian Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyber law. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cyber crime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.      Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cyber crime
Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime atau korban cyber crime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cyber crime
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cyber crime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cyber crime terutama beberapa jenis baru.

Pengertian Cyber Crime

By : Unknown

Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Tag : ,

Tiga Kasus Cyber Crime di Indonesia pada Tahun 2011

By : Unknown

1. Penipu Janda Kaya Lewat Facebook Dibekuk
Jum’at, 04 Februari 2011 | 04:13 WIB
TEMPO InteraktifJakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook. “Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40 tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka juga memasang foto laki-laki tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya. “Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik korban-korbannya,” katanya.Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia sedang kritis sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali ditransfer ke rekening tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,” kata Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar, sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat menangkap tersangka, di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut, disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand. “Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening itu,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan B, warga negara Liberia, ke dalam daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
http://www.tempo.co/hg/kriminal/2011/02/04/brk,20110204-310951,id.html
PUTI NOVIYANDA
2. Situs Resmi Kepolisian Di-hack
Senin, 16 Mei 2011 | 18:49 WIB
TEMPO InteraktifJakarta – Kepolisian menyelidiki pelaku peretasan (hacking) situs resmi kepolisian yang beralamat di www.polri.go.id. “Kami akan selidiki dan cari pelakunya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam, Senin, 16 Mei 2011.
Halaman situs resmi kepolisian, hingga pukul 17.00 WIB sulit diakses. Pengunjung diarahkan ke alamat http:// www.polri.go.id/backend/index.html yang berisi gambar dua orang mengangkat bendera di atas bukit. Kemudian muncul tulisan berwarna hitam dengan seruan jihad.
Menurut Anton, peretas ingin menghalang-halangi upaya pemberantasan terorisme yang kini dijalankan tim Detasemen khusun 88 anti teror.
Sabtu lalu, polisi menembak mati dua terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah bernama Sigit Qordawi dan Hendro Yunianto. Sigit dan Hendro terlibat juga dalam jaringan peledakan bom di Markas Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Solo dan Markas Kepolisian Resort Cirebon.

3.Curang di Ujian STAN, HP Disembunyikan di Celana Dalam

Tribun Timur – Minggu, 21 Agustus 2011 17:41 WITA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –D ua peserta ujian saringan masuk Sekolah Tinggi Akutansi Negara (Stan) digiring ke Mapolsek Biringkanaya setelah ketahuan menggunakan jasa joki, Minggu (21/8/2011) sore.
Dari tangan mereka diamankan dua buah telepon genggam yang diselipkan pada celana dalam masing-masing pesrta yang telah didesain khusus dan dua buah headset wireless.
Muh Noer Alim Qolby (18) warga Kota Makassar dan Natsir Indrawan Arfa (19) warga Kabupaten Takalar.
Mereka ditemukan di tempat yang berbeda. Aksi mereka tersebut ketika mengikuti ujian Potensi Akademik dan Bahasa Inggris seleksi masuk STAN di Gedung olag raga Jl. Pajaijang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.
Mereka diketahui pengawas ujian yang mencurigai ke duanya kerap memegang kerah bajunya seakan ingin mendengarkan sesuatu dari kera bajunya itu.
Ketika di kantor polisi ke dua pelaku tampak biasa saja. Mereka kemudian menerangkan asal jawaban tersebut kepada polisi. Mereka diperiksa secara tertutup.
Bahkan wartawan hanya diizinkan mengambil gambar pelaku dari arah belakang. Penanggungg jawab penyelenggara ujian seleksi masuk STAN Mutasim billa menjelaskan tempat ujian tersebut dibagi menjadi 10 sektor.
Tiap sektor diisi 200 peserta. Dan setiap 20 peserta diletakkan dua pengawas ujian. Pengawas dari sektor V kemudian menemukan Qolby sedangkan dari sektor VIII ditemukan Natsir. Setelah diperiksa ditemukan alat semacam headset. Ke dua pelaku kemudian diminta untuk menyelesaikan ujiannya. Usai mengikuti ujian, ke dua peserta menggunakan jasa joki tersebut diperiksa kembali oleh pengawas ujian dan digiring ke Mapolsek Biringkanaya.
Kepala Balai Diklat Keuangan Makassar tersebut juga menegaskan bahwa ke dua pelaku telah dicoret dari daftar masuk seleksi ujian STAN. ” Mereka sudah kami pastikan tidak lulus ujian karena melakukan kecurangan tersebut, ” kata Muttasim ketika berada di kantor polisi.
Ia juga menambahkan bahwa secara administratif nama pelaku sudah cacat sehingga tidak akan lulus kalau mendaftar kembali.” Kami telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti, ” terang Mutasim.
Kepala Kepolisian sektor Biringkanaya Kompol Mursalim mengatakan pihaknya masih memeriksa ke dua peserta yang menggunakan jasa joki tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal jawaban yang mereka peroleh. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan, ” ujar Mursalim. (Cr9)
Penulis : Mahyuddin


Tag : ,

Perbedaan Cyber law di Negara-Negara

By : Unknown
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT) 

CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik   
  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan 
   pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin 
  / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan 
  disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan 
  elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik 
  melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat 
  menyurat yang menggunakan media elektronik.

Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
   Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan 
   cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
  Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 
 • Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act


Kesimpulan

Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.

Sumber : http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
Tag : ,

cyber law

By : Unknown

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang masalah
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
B.   Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw.
C.   Tujuan Pembuatan
Berikut tujuan pembuatan makalah ini :
a.    Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.
BAB II
CYBER LAW
A.   Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
B.   Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
C.   Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
D.   Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
·         Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
·         Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.    Mengamandemen KUHP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.

E.   Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
  1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
  3. Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
a.    Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions.
b.    Model Triangle Regulations.
  1. Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.
B.   Saran dan Kritik
Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah kelompok ini.
sumber : http://tugaskuliah-esti.blogspot.com/2012/08/makalah-cyber-law.html
Tag : ,

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -