Popular Post

Bisnis Pribadi Rentan terhadap Ancaman Cyber Crime

By : Unknown

Maraknya tren berbisnis di dunia maya berdampak pada jumlah pengusaha online yang semakin banyak. Bisnis yang dijalankan dengan menggunakan koneksi internet ini memudahkan pemasaran seller melalui website dan media sosial. Pasalnya, semakin banyak teknologi internet yang digunakan seller untuk berjualan, semakin besar pula kemungkinan ia menjadi korban kejahatan dunia maya atau cyber crime.
cyber crime
Ketua House’s Subcommittee on Health & Technology Chris Collins mengatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) online adalah sasaran empuk para pelaku kejahatan dunia maya. Penyebabnya adalah minimnya kontrol terhadap media sosial dan kurangnya pengetahuan seller tentang teknologi. Selain itu, tidak semua UKM memiliki sumber daya manusia yang paham mengenai teknologi informatika. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan seller dan bisnisnya rentan terhadap kejahatan dunia maya.
Di samping itu, banyak seller yang cuek dan terlalu yakin bahwa mereka tidak akan menjadi korban sebab bisnis yang mereka jalani bukanlah bisnis besar yang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku kejahatan dunia maya. Menurut Collins, pemikiran semacam ini sangatlah salah. Siapapun yang menggunakan koneksi internet dapat menjadi korban kejahatan dunia maya.
Untuk mengurangi risiko ancaman kejahatan di dunia maya, Collins menyebutkan beberapa strategi yang dapat dilakukan seller.
    • Buatlah kebijakan tertulis tentang penyimpanan dokumen.
Menurut Collins, penyebab utama terjadinya kasus kejahatan dunia maya adalah minimnya pengetahuan dan pendidikan teknologi yang dimiliki pemilik bisnis beserta stafnya. Pebisnis online beserta seluruh staf harus tahu tentang perkembangan teknologi terbaru agar mereka bisa terhindar dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya.
Pendiri ClickCloud Dan Shapero mengatakan, membuat kebijakan tertulis mengenai media penyimpanan dokumen pekerjaan bisa mengurangi risiko kejahatan dunia maya. Pemilik bisnis harus mengambil kebijakan apakah stafnya diperbolehnya menyimpan dokumen pekerjaan di perangkat keras milik pribadi atau tidak.
Perangkat keras milik personal seperti laptop sering digunakan di luar area perusahaan. Artinya, kemungkinan untuk hilang atau dicuri sangatlah besar. Dokumen pekerjaan yang ada di dalamnya pun akan ikut hilang. Jika seluruh dokumen pekerjaan disimpan di perangkat keras milik perusahaan, kemungkinan untuk hilang atau dicuri akan semakin kecil. Ini dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dokumen pekerjaan oleh pelaku kejahatan dunia maya.
    • Gunakan kata sandi yang rumit.
Pemilik bisnis dan stafnya kadang tidak ingin repot mengingat kata sandi untuk mengakses data, dokumen, atau koneksi internet perusahaan. Kerap terjadi, kata sandi untuk mengakses dokumen dan media tersebut mengandung nama perusahaan, yang pastinya mudah ditebak oleh pelaku kejahatan dunia maya.
Jika kata sandi tersebut adalah sebuah kata yang umum atau kata yang bisa ditebak hanya berdasarkan informasi dari publik, hacker akan mudah mengetahui kata sandi itu. Semakin rumit kata sandi yang digunakan, semakin kecil kemungkinan dokumen, uang, atau rekening pebisnis online diakses oleh hacker.
    • Enkripsikan data dan dokumen.
Usaha perlindungan data seketat apapun tetap tidak menutup kemungkinan bagi hackers untuk masuk ke dalam jaringan seller. Untuk itu, ada baiknya seller mengenkripsikan data dan dokumen perusahaannya. Ada banyak perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan enkripsi data. Perangkat lunak tersebut akan mengkonversi dokumen menjadi kode-kode yang sulit untuk diterjemahkan oleh hacker.

Beberapa Kasus Bisnis Crime di Indonesia

By : Unknown
Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum.  Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Soooo..... lebih waspada dan hati-hati ya guys..


sumber : http://eptikpemrograman.blogspot.com/2013/04/bisnis-crime.html

Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crime

By : Unknown
1. Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu
kredit
2. Layanan Online Banking (perbankan online)

Kejahatan Kartu Kredit 
(Credit Card Fraud)
 1.Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit
konvensional (tanpa internet
2.Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu
kredit yang diberikan online shop
3.Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop
Berikut adalah gambar fenomena carding 

Pengertian Cyber Law

By : Unknown


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
            Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tag : ,

Aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet

By : Unknown

Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka terdapat beberapa aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezmi hukum khusus dimana faktor-faktor utama yang meliputi persoalan yang ada didalam dunia maya yaitu :
1.            Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, Komponen ini menganalisa dan mementukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2.            Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.            Tentang apek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
4.            Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.            Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.            Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitumg sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.            Tentanng aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menganalisa sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.

Tujuan Cyber Law

By : Unknown


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Tag : ,

Ruang Lingkup Cyber Law

By : Unknown

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

a.             Hak cipta (Copy right)
b.            Hak merk (Trademark)
c.             Pencemaran nama baik (Defamation)
d.            Fitnah dan penghinaan (Hate speech)
e.             Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Ilegal Acssess)
f.             Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
g.            Kenyamanan individu (Privacy)
h.            Prinsip kehatian-hatian (Duty care)
i.              Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.              Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
k.            Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.              Pornografi
m.          Pencurian melalui internet
n.            Perlindungan konsumen
o.            Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll
Tag : ,

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -