Popular Post

Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber Crime

By : Unknown
1. Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu
kredit
2. Layanan Online Banking (perbankan online)

Kejahatan Kartu Kredit 
(Credit Card Fraud)
 1.Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit
konvensional (tanpa internet
2.Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu
kredit yang diberikan online shop
3.Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop
Berikut adalah gambar fenomena carding 

Pengertian Cyber Law

By : Unknown


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
            Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tag : ,

Aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet

By : Unknown

Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka terdapat beberapa aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezmi hukum khusus dimana faktor-faktor utama yang meliputi persoalan yang ada didalam dunia maya yaitu :
1.            Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, Komponen ini menganalisa dan mementukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan didalam dunia maya.
2.            Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.            Tentang apek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber.
4.            Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku dimasing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.            Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
6.            Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitumg sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.            Tentanng aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menganalisa sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.

Tujuan Cyber Law

By : Unknown


Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Tag : ,

Ruang Lingkup Cyber Law

By : Unknown

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :

a.             Hak cipta (Copy right)
b.            Hak merk (Trademark)
c.             Pencemaran nama baik (Defamation)
d.            Fitnah dan penghinaan (Hate speech)
e.             Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Ilegal Acssess)
f.             Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
g.            Kenyamanan individu (Privacy)
h.            Prinsip kehatian-hatian (Duty care)
i.              Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.              Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, dll
k.            Kontrak atau transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.              Pornografi
m.          Pencurian melalui internet
n.            Perlindungan konsumen
o.            Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education, dll
Tag : ,

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law

By : Unknown


Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.      Azas Subjective Territoriality 
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain

2.             Azas Objective Territoriality 
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.            Azas Nasionality 
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.            Azas Protective Principle 
Azas yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.            Azas Universality 
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.            Azas Protective Principle 
Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

Tag : ,

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

By : Unknown


Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cyber crime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyber law telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cyber crime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
a.      Pasal 27 Illegal Contents
·    Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
·    Muatan perjudian ( Computer-related betting)
·    Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
·    Muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
b.      Pasal 28 Illegal Contents
·         Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
·        Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA)
c.      Pasal 29 Illegal Contents
·       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
·       Kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d.      Pasal 30 Illegal Access
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·        Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e.      Pasal 31 Illegal Interception
·       Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
·       Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
f.       Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
g.      Pasal 33 System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
h.      Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
i.       Pasal 35 Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tag : ,

- Copyright © Cyber law & Cyber crime - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -